Ada lima kewajiban wanita islam yang harus dilaksanakan oleh setiap wanita yang ingin tergolong sebagai wanita yang shalihat, lima kewajiban itu ialah : wajibat diniyah, wajibat syakhsiyah, wajibat baitiyah, wajibat ijtimaiyah, dan wajibat wathaniyah.
1. Wajibat DiniyahIalah kewajiban membuktikan ketinggian islam diatas nilai, ideologi, dan tatanan hidup lainnya.Untuk membuktikan ketinggian islam ada tiga langkah yang harus ditempuh oleh para wanita Islam. Pertama, memiliki akhlak yang karimah (mulia). Kedua, meniongkatkan ilmu dan kecerdasan. Ketiga, memperbanyak amal, gerak, dan perjuangan yang baik.
2. Wajibat SyakhsiyahIalah kewajiban yang harus dipenuhi terhadap diri sendiri agar kualitas pribadinya semakin baik, jasmani dan rohani.kewajiban terhadap jasmani antara lain menjaga kebersihan diri,baik kebersihan badan, pakaian maupun lingkungan rumah dan perkakas rumah tangga. Kewajiban terhadap rohani antara lain memiliki akidah yang salimah dengan membuang jauh segala keprcayaan dan keyakinan yang tudak benar, membersihkan hati dari sfat sifat tercela lalu mengisinya dengan sifat sifat terpuji.
3. Wajibat baitiyahIalah kewajiban yang harus dilaksanakan terhadap rumah tangga.Untuk bisa melaksanakan kewajiban terhadap rumah tangganya, seorang wanita harus mengetahui banyak pengetahuan yang berkaitan dengan soal itu antara lain denga membaca buku atau bacaan lainnya.
4. Wajibat ijtimaiyahIalah kewajiban yang harus dipenuhi terhadap masyarakat.wanita harus berperan aktif dalam masyarakat selama sesuai dengan kodratnya, misalnya dalam bidang sosial, pendidikan dan pengajaran, pemeliharaan anak yatim, pemeliharaan kesehatan masyarakat.
5. Wajibat wathaniyahIalah kewajiban yang bercita cita dan berusaha mencapai terwujudnya tanah air, negara dan bangsa yang islami.Sejak masa sebelum nabi Muhammad, sampai pada sahabat, dan seterusnya, wanita banyak berperan dalam perjuangan mewujudkan negeri yang islami, baik melalui tumbuhnya masyarakat islam sampai pada peperangan terhadap kaum kafir dan dipertahankannya peraturan-peraturan islam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar